Minggu, 14 April 2013

Jenis Peti Kemas

Jenis Peti Kemas

Kereta api yang sedang menarik peti kemas tangki 20 kaki yang berdampingan dengan petikemas barang umum
Berbagai variasi bentuk peti kemas digunakan untuk barang-barang yang spesifik namun menggunakan ukuran yang standar untuk mempermudah handling dan perpindahan moda angkutan.
Jenis peti kemas
  • Peti kemas barang umum untuk diisi kotak-kotak, karung, drum, palet dls, jenis yang paling banyak digunakan
  • Peti kemas tangki yaitu tangki baja yang dibangun didalam kerangka container digunakan untuk mengangkut Tanki yang didalamnya diisi barang-barang yang berbahaya, misalnya gas, minyak, bahan kimia yang mudah meledak.
  • Peti kemas berventilasi untuk barang organik yang membutuhkan ventilasi
  • Peti kemas Generator
  • Peti kemas berpendingin digunakan untuk mengangkut barang – barang yang memerlukan suhu pendingin, misalnya untuk jenis sayur-sayuran, daging dll.
  • Peti kemas curah, digunakan untuk mengangkut muatan curah, misalnya beras, gandum, dll.
  • Peti kemas yang diperlengkapi dengan isolasi
  • Peti kemas dengan pintu disamping digunakan untuk mengangkut muatan yang ukurannya tidak memungkinkan dimasukan dari pintu belakang Petikemas. Jadi semua sisi Peti kemas harus dibuka. Misalnya alat – alat berat.
  • Collapsible ISO
Jenis peti kemas Tabung gas, tangki, generator biasanya tidak dilengkapi dengan dinding samping, depan belakang dan atas.

Contoh Invoice - Pengertian invoice adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan tagihan yang harus dibayar oleh customer. Secara sederhana Invoice dapat juga diartiken sebagai faktur atau BON. Untuk transaksi dengan nominal yang kecil, invoice digunakan langsung sebagai dokumen atau tagihan. Sementara pada perusahaan dengan nominal transkasi yang lebih besar, trankasi biasanya dilengkapi dengan surat tagihan atau kwitansi.

Sebuah perusahaan umumnya memerlukan invoice. Tetapi kadang kala bila klien tidak memerlukan detail jasa yang dibayarkanya maka cukup memakai kwitansi saja. Dalam pembuatan invoice ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu diantaranya:
  • Invoice dapat dibuat sesuai dengan barang yang telah diserahkan atau diterima dengan baik oleh kostumer.
  • Satu Order pembelian dapat direalisasikan dalam satu transaksi (satu kali Do/Sj) dan dapat juga direalisasikan secara bertahap (beberapa kali Do/Sj).
  • Pembuatan Invoice secara automatis akan mengupdate buku piutang dagang.
  • Dalam prosedur internal kontrol system akuntansi metode manual disarankan untuk membuat invoice di atas formulir dengan nomor urut tercetak namun dengan sistem akuntansi komputer semakin banyak perusahaan menggunakan nomor komupterisasi.
  • Dalam kontrak Order dalam jangka waktu tertentu kebijakan poin 2 tidak berlaku sehingga Invoice dibuat setiap Delivery Order telah ditandatangani oleh penerima.
Bagi Anda yang ingin melihat bagaimana contoh invoice, maka secara lengap Anda bisa melihatnya pada gambar yang dipublikasikan dibawah berikut ini. Silahkan klik pada bagian tengah gambar contoh invoice untuk memperbesar gambarnya.

Contoh InvoiceGambar: Contoh Invoice

Ekspor merupakan suatu hal yang penting artinya, baik bagi negara-negara berkembang maupun negara-negara maju, karena ekspor merupakan salah satu sumber devisa negara yang sangat penting bagi negara dan para pengusaha. Oleh karena itu setiap negara berusaha untuk memajukan kegiatan ekspornya, tak terkecuali Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya mengadakan pembangunan. Untuk menunjang ekspornya masing-masing negara mempunyai cara tersendiri yang berbentuk kebijakan-kebijakan ekspor.

Nah, bagi Anda para pengusaha dan wirausahawan, wajib mengenal tata cara ekspor barang ini karena tidak menutup kemungkinan Anda akan berhubungan dengan buyer/ pembeli dari luar negeri. Bila hal ini terjadi maka Anda harus melakukan ekspor barang untuk memenuhi order atau pesanan dari buyer tersebut. Berikut ini adalah tata cara atau prosedur untuk melakukan ekspor ke luar negeri :
  • Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai APE ( Angka Pengenal Ekspor) yang dapat dipakai untuk ekspor. Untuk memperoleh APE harus mengajukan permohonan kepada Departemen Perdagangan melalui perwakilannya. APE ini diberikan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dan dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I. APE ini berlaku untuk masa satu tahun.
  • Antara eksportir dan pembeli di luar negeri dilakukan koresponden tentang sesuatu transaksi perdagangan. Sesudah tercapai kesepakatan mengenai harga, jumlah, delivery, dan sebagainya dibuatlah sales kontak, sales confirmation.
  • Dengan adanya kontrak sales confirmation mengenai jual beli suatu partai barang, maka pembeli di luar negeri membuka LC (Letter of Credit) melalui bank-nya. Bank yang membuka LC meneruskan hal ini kepada cabangnya atau korespondennya kemudian memberitahukan hal ini kepada eksportir yang disebut dalam LC.
  • Setelah diterima berita pembukaan LC oleh pembeli luar negeri, eksportir menyiapkan barang-barang yang akan diekspor dan menghubungi perusahaan-perusahaan ekspedisi dan perusahaan pelayaran untuk mengadakan booking ruangan kapal.
  • Bila barang sudah siap di pelabuhan dan kapal sudah stand by maka guna merealisasikan ekspor, eksportir pergi ke bank devisa-nya untuk mengisi formulir E3 dalam rangkap 6.
  • Bank devisa memeriksa apakah harga F.O.B yang dicantumkan oleh eksportir di formulir E3 adalah sesuai dengan kontrak penjualan atau sales confirmation. Jika kontrak penjualan dilakukan dari cara F.O.B (C&F, C.I.F), bank devisa memeriksa harga F.O.B yang dihitung eksportir benar atau tidak.
  • Sesudah bank devisa mencatat :  1. nomor dan tanggal dari E3, 2. nomor dan tanggal LC, 3. nomor dan tanggal pemuatan terakhir tersebut di dalam LC, 4. keterangan lain yang diperlukan semua  6  lembar E3 yang telah diisi dan ditandatangani oleh bank dan eksportir, diserahkan kepada eksportir.
  • Melalui perusahaan ekspedisi atau dilakukan sendiri, eksportir menyerahkan formulir E3 rangkap 6 Kepada Bea dan Cukai.
  • Setelah diteliti apakah barangnya cocok dengan keterangan yang tercantum di E3, Bea dan Cukai memberikan fiat muat di dalam formulir E3. Satu formulir ditahan oleh Bea dan Cukai, dan 5 copy lainnya dikembalikan kepada eksportir.
  • Sesudah barang dimuat dalam kapal, eksportir melalui perusahaan ekspedisi yang mengurusnya menerima dari juru mudi suatu keterangan bahwa sejumlah barang tertentu telah dimuat (mates receipt). Mates receipt ini dapat ditukarkan menjadi Bill of Lading (B/L), pada perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
  • Apabila segala sesuatu sudah beres, dalam arti eksportir telah memenuhi segala syarat-syarat yang diminta dalam LC, maka eksportir pergi ke bank devisa untuk menarik wesel. Untuk itu harus diserahkan dokumen-dokumen yang disebut LC, seperti : Bill of Lading, E3 yang telah ditandatangani oleh Bea dan Cukai, Certivicate of Weight (sertifikat timbangan), kalau diminta di LC, Certificate of origin (sertifikat asal-usul), kalau diminta di LC, dan LC.
  • Pada waktu eksportir menarik weselnya, dia harus membayar biaya bank dan pungutan-pungutan : propisi negosiasi wesel 0,5% dari wesel all in (artinya tidak ada biaya-biaya bank lainnya); 10% dari nilai wesel berdasarkan harga F.O.B; MPO Rp 5,00 tiap $1; Eksportir yang bersangkutan; Bank devisa yang mengurusnya; Cabang bea dan cukai.
  • Bank devisa kemudian mengirimkan masing-masing 1 copy formulir E3 kepada : Perwakilan Perdagangan; Bank Indonesia, Biro Pusat Statistik; Eksportir yang bersangkutan; Bank devisa yang mengurusnya; Cabang Bea dan Cukai.

Pengertian bill of lading
Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima


Fungsi bill of lading
  1. Bukti Penerimaan barang dikapal
  2. Perjanjian Angkutan
  3. Bukti kepemilikan barang ( document of title )
Macam Macam bill of lading
  1. To be shippe B/L ( yang akan dikapalkan )
  2. Shipped B/L ( yang telah dikapalkan )
  3. Straight B/L (atas nama / yang tercantum dalam B/L dan tidak dapat di perjualbelikan)
  4. To Order B/L ( kepada yang di perintahkan )
  5. Through B/L ( barang yang menggunakan 2 pengangkut )
  6. Clean B/L ( B/L yang bersih tanpa catatan )
  7. Foul B/L ( B/L yang ada catatan celaan )
  8. Negotiable B/L ( B/L yang dapat diperjualbelikan )

Sabtu, 13 April 2013

Letter of Credit

Pengertian  Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah: * Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank. * Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
• Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
• Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
• Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
• Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu. • Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
• Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN. • Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
• Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi. • Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. • Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).